Articles

Pandemi tersebut tidak bisa mencegah Pabean Banten mencegah peredaran rokok ilegal

Okt 30, 2020 Posted in Bea Cukai 0 Comments

TRIBUNNEWS.COM-Dalam konteks pandemi COVID-19 akibat kebiasaan baru (normal baru), Bea Cukai Provinsi Banten terus gencar memantau aktivitas rokok ilegal di Provinsi Banten.

Pada Selasa dini hari (08/09), Petugas Pajak Bea dan Konsumsi Banten berhasil mengejar truk menuju tol Tangerang-Merak Kabupaten Tangerang, rest area Tangerang-Merak KM 42,5 di Balaraja. Menurut keterangan pengemudi, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudos dan ditujukan untuk Padang. 208.000 batang rokok dan 280.000 batang rokok, tanpa stempel cukai.

Pengemudi dan Nuklir juga diwajibkan untuk memulai dengan DY dan GM masing-masing untuk memberikan informasi dan meneruskan hasil penuntutan ke Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Kabupaten Wanten untuk diproses lebih lanjut. Kantor Pajak Bea dan Cukai Daerah di Banten juga dengan gencar melakukan penindakan dan aktif melakukan kegiatan pasar serta mendistribusikan rokok ilegal ke toko-toko rokok. Kampanye dimulai pada 25 Agustus 2020 dan bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di kalangan penduduk Provinsi Banten.

Kanwil DJBC Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Provinsi Banten Di 916 desa, tuntutan hukum diajukan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok berstempel cukai dan rokok ilegal dalam bentuk rokok tanpa stempel cukai. Zaky menyimpulkan. (*)

Leave A Comment

  • Rate this recipe: