Bea Cukai Jagoi Babang menghancurkan barang ilegal yang ditangkap

TRIBUNNEWS.COM-Guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang memusnahkan berbagai aksi sepanjang 2019 pada Selasa (5/6) lalu. Junanto Kurniawan, Direktur Biro Bea Cukai Jagoi Babang, menjelaskan barang yang dimusnahkan kali ini termasuk berbagai jenis barang, antara lain rokok ilegal, aneka alkohol, dan kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar cukai untuk pajak nasional. Ia menjelaskan: “Berdasarkan gugatan yang diajukan atas pelanggaran sepanjang 2019, total nilai barang tersebut mencapai Rp 1.191.728.300, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119.172.830.” -Junanto mengungkapkan bahwa sejak Januari 2019 hingga Desember 2019 Aksi pokok selama sebulan, Pos Komprehensif Jagoi Babang dan berbagai aksi RS Polri Bengkayang beserta jajarannya, semua hasil jaksa berstatus Barang Milik Negara (BMN). Seluruh isi gugatan tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang meliputi amandemen UU Nomor 10 Tahun 1995 dan UU Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan tentang pajak konsumsi 11 November 1995.
“Kami juga bekerja sama untuk menghentikan arus barang-barang terlarang, dengan tujuan membentuk kawasan yang bebas dari barang-barang ilegal. Kepunahan ini sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat kita. Ia menyimpulkan:“ Mengedukasi masyarakat untuk memperhatikan perpajakan negara. Pentingnya. (*)
Leave A Comment