Articles

Melarang peredaran rokok ilegal di berbagai bidang, melakukan tindakan intensif di bidang kepabeanan dan peredaran pajak konsumsi

Nov 11, 2020 Posted in Bea Cukai 0 Comments

TRIBUNNEWS.COM-Pajak bea cukai dan konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai bentuk spesifik dalam memenuhi fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, sesuai instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, tindakan yang lebih berat dilakukan untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal dari sebelumnya 3% menjadi 1. %. -Pabean Gresik berturut-turut mengadili rokok ilegal terbaru pada Rabu (04/06), Pabean Gresik berhasil memperoleh 4.240 batang rokok ilegal tanpa cukai di kawasan Pandanarang Lamongan. Pada Kamis (05/06), Bea Cukai Gresik berhasil melindungi kembali 23.860 batang rokok ilegal. Lamongan masih memiliki berbagai tanda tidak adanya pajak konsumsi. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal.

Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, mengatakan ketiga aksi tersebut berawal dari informasi publik. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jika mereka menemukan potensi kegiatan ilegal, kami selalu memanggil aparat. 04/06) Truk-truk ini diangkut dengan truk penuh Salak. Direktur Bea Cukai Tegal Niko Budhi Darma mengungkapkan, dalam operasi gabungan tersebut, petugas gabungan sedang melakukan patroli di Jalan Pejagan, Purwokerto. Hal tersebut ilegal. Sebuah truk berisi rokok ilegal singgah di Kecamatan Magasari, Kabupaten De Galle. Dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan beberapa truk. Sepuluh palet berisi Salak akan dikirim ke wilayah Sumatera. Setelah diperiksa dengan cermat, ditemukan truk berisi puluhan kantung tua berisi puluhan bola rokok biasa dalam 10 kontainer, ”kata Niguo. Bersama-sama, mereka berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, yang diperkirakan nilainya ditaksir Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan jumlahnya mencapai 244.800.000 rupiah, sehingga dapat menghemat potensi kerugian negara (termasuk pajak konsumsi) , Pajak Pertambahan Nilai Produk Tembakau dan Pajak Rokok) sebesar Rp 142.396.800. Pihaknya akan terus berupaya memberantas rokok ilegal, dan munculnya model-model baru penyelundupan rokok baru hendaknya mendorong mereka untuk lebih waspada — untuk melihat model yang semakin kompleks, Tri meminta jajarannya untuk menjaga integritas dan meningkatkan sinergi di antara keduanya. Satuan kerja internal dan penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang berbagai model-Tri juga mengajak para pengusaha yang masih rawan melanggar hukum, untuk tetap melakukan kegiatan ilegal untuk menghentikan aktivitasnya. Bea Cukai saat ini sedang mengusulkan untuk membentuk konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang komprehensif agar para pengusaha tersebut dapat berbisnis secara legal.

Bea Cukai Malang juga berhasil mengadili 31.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang pada Jumat (05/06). Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan, penindakan diawali dengan pemberantasan rokok ilegal di pasar kering Kentang.

“Menurut informasi masyarakat, ada kios yang menjual rokok ilegal. Latif mengatakan:“ Dari informasi tersebut, petugas mendatangi kios tersebut dan menemukan ribuan jenis berbeda tanpa ditempelkan meterai pajak konsumsi. Dan rokok ilegal bermerek. Berdasarkan hasil aksinya, diperkirakan kerugian negara. Total Rp 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pabean Malang akan terus memantau segala informasi dan laporan terkait peredaran ilegal rokok di wilayah Malang. .

“Setiap pelanggaran peraturan pajak konsumsi akan ditindaklanjuti. Orang yang melanggar peraturan. Kami berharap dapat mendistribusikan rokok ilegal di Malang R melalui aplikasi iniAya bisa dikurangi bertahap, “pungkas Latif. (*)

Leave A Comment

  • Rate this recipe: