Bea Cukai Lampung menindak penyelundupan 6,8 juta rokok ilegal
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Banda Lampung berhasil membabat total 6,8 juta batang rokok selundupan ilegal senilai Rp 7,2 miliar selama tiga hari berturut-turut, potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari memaparkan jadwal dari informasi masyarakat, yakni pada hari Idul Adha akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera. Rokok, “kata Esti. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31 Juli 2020), tim menemukan truk yang diduga memuat rokok ilegal tanpa stempel cukai. Ia menjelaskan:” Tim kami Selanjutnya, tindakan diambil terhadap 910.000 batang rokok, dengan total nilai sekitar Rs 1,1 miliar, dan kemungkinan kerugian sebesar Rs 4,93 miliar. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim polisi berhasil kembali mengejar truk pengangkut rokok ilegal tanpa diikat pita cukai. Nilai barang tersebut berkisar antara Rp848.640.000 hingga potensi negara Rp450.864.960. – Baca : Melampaui target Juli, Bea Cukai DIY Jawa Tengah menyetor 20,64 triliun dollar AS ke Kementerian Keuangan

Tak berhenti sampai di situ. Esti pada Minggu (2/8) di Pelabuhan Bakauheni, Minggu Kecelakaan itu terjadi pada pukul 17.00 WIB, dan biro tersebut menindak sebuah truk yang membawa 5.120.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merek bernilai sekitar 5.222.400.000 rupiah, dan menimbulkan potensi kerugian sebesar 037.798.400 untuk Rp3 negara bagian. — “Ia menjelaskan:” Tim personel Semua bukti perburuan, pelaku dan fasilitas angkutan truk dibawa ke kantor kami untuk penyelidikan lebih lanjut.Untuk menghilangkan rasa sakit yang disebabkan oleh cita-cita sah pelaku publik dan bisnis, dan untuk memastikan pendapatan negara yang selama ini dirugikan, organisasi tersebut berpartisipasi Kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan mendistribusikan rokok ilegal. (*)
Leave A Comment