Articles

Mendorong perdagangan bebas ASEAN, Hong Kong, PRR, bantuan subsidi pemerintah

Jul 11, 2020 Posted in Bea Cukai 0 Comments

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia telah menyetujui “Perjanjian Perdagangan Bebas China-ASEAN-Hong Kong” melalui Keputusan Presiden No. 34 tahun 2020.

Bertujuan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memperkuat kemitraan ekonomi Kerja sama antara pemerintah negara-negara anggota dan Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok.

Untuk melaksanakan perjanjian di atas, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Keuangan (PMK) No. 79 / PMK.010 / PMK.010 / 2020 No. 010/2020 (menurut Republik Rakyat Tiongkok) ASEAN-Hong Kong dan PMK No. 80 Perjanjian Perdagangan) / PMK.04 / 2020 publik China tentang prosedur untuk mengenakan tarif pada barang-barang yang diimpor oleh Republik Rakyat Cina di bawah “Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong”. Prosedur untuk memberikan tarif preferensial pada barang-barang impor sesuai dengan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong dari Republik Rakyat Tiongkok.

“PMK menetapkan banyak hal, termasuk penentuan tarif atas barang-barang yang diimpor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Cina, interpretasi asal aturan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh aturan. Menurut” ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok ” Latar belakang tarif preferensi yang dikenakan oleh Perjanjian Perdagangan Bebas-PMK 79 / PMK.010 / 2020 dan PMK 80 / PMK.04 / 2020 akan mulai berlaku pada 4 Juli 2020. Kedua peraturan PMK berlaku Dokumen pemberitahuan pabean telah memperoleh jumlah dan tanggal barang impor yang didaftarkan oleh departemen pabean yang telah memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan hukum pabean sejak tanggal perjanjian pabean. PMK Power (*)

Leave A Comment

  • Rate this recipe: