Jaksa Agung Kepulauan Riau mendatangi gudang bea cukai setelah memeriksa amonium nitrat
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG BALAI KARIMUN-Kepala Kantor Daerah Istimewa Kepulauan Riau Agus Yulianto menerima jaksa senior Kepri, Kamis pekan lalu Kunjungan direktur kantor Sudavi Dadi dan jajarannya. (03/09).
Menurut Agus, tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung amonium nitrat yang harus dimusnahkan pada awal September 2020.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari bea cukai. Dia berkata:” Ini adalah bahan peledak yang berbahaya dan telah digunakan dalam pajak konsumsi. Amonium nitrat adalah bahan peledak yang berbahaya. Bea Cukai menyimpan total 17.936 kantong atau setara dengan 448 ton amonium nitrat. “-Agus mengatakan ada 2 kasus pencegahan amonium nitrat di tahun 2010. Kasus-kasus ini tereliminasi pada tahun 2012. Kemudian, pada 2015 ada 3 kasus lagi, lalu 3 kasus pada 2016, dan 1 kasus pada 2018. Liao Nitrat di pangkat Kejaksaan Tinggi Dalam Negeri terjadi di gudang penyimpanan amonium nitrat. Diakui Argus, proses penyimpanan amonium nitrat di gudang milik bea cukai berjalan lancar. Kejaksaan Kepri “. (*)
Leave A Comment