Departemen Operasi Bersih Bea Cukai Srivijaya mencegah 24,5 ton bawang daun dari impor selundupan
TRIBUNNEWS.COM-Pandemi Covid-19 yang saat ini menyerang Indonesia belum melemahkan bea cukai melalui sinergi untuk melindungi perbatasan Indonesia dari barang ilegal dan berbahaya. Kantor Bea Cukai Daerah Aceh, Kantor Bea Cukai Daerah Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Bellawang beroperasi bersama dengan kegiatan bisnis bersih Sri Vijaya, “Karena tidak ada perlindungan hukum, bawang ilegal tidak dapat diselundupkan diselundupkan Dokumen impor bea cukai.-Isnu Irwantoro, kepala hubungan masyarakat di Kantor Bea dan Cukai Daerah, mengatakan bahwa 24,5 ton lokio, yang diduga diimpor dari Penang, Malaysia, dikemas dalam 2.722 9 Kantong kilogram diperoleh bersama-sama oleh bea cukai, dengan agen barang-barang konsumsi pada Rabu (20/5) di Tamion, perairan Ujon, provinsi Aceh Tami, Isnu Irwantoro mengumumkan nilai total bawang. KM Rajawali GT Biaya 15 diperkirakan Rp752.000.000 pound, yang dapat menyebabkan departemen pajak menderita kerugian Rp.263.000.000, Rabu lalu (5/20) BC 30004 konsumsi.Pajak kantor bea cukai dan pajak konsumsi dari tim regional Aceh mengatakan bahwa targetnya adalah kapal Kapal kayu dengan muatan ilegal dari Penang, Malaysia, “kata Isnu. -Untuk tujuan ini, kontingen patroli BC 30004 sedang melanjutkan operasi patroli angkatan laut Angkatan Laut Sri Lanka yang terintegrasi di pantai timur provinsi Aceh, dan telah mencari kapal-kapal target hingga pukul 21:00 pada hari Rabu (20/5) waktu Indonesia Barat Gugus Tugas Patroli BC 30004, yang terdiri dari petugas bea cukai dari Kantor Regional Bea Cukai dan petugas Bea Cukai Riau dari kantor bea cukai pulau terpencil di Kantor Regional Aceh, menemukan kapal target di perairan Ujontamy, Aceh.

Isnu mengungkapkan bahwa setelah mendekat, tidak ada seorang pun di lambung yang menandai KM Rajawali di kapal target.Selain itu, enam anggota gugus tugas memeriksa KM Rajawali, tetapi tidak ada dokumen bea cukai. KM Rajawali sengaja dibocorkan / dirusak oleh kru, menenggelamkan kapal, tetapi tim mampu mengelola kebocoran dan memperbaikinya dengan benar. Setelah memastikan keselamatan KM Rajawali, tim kontingen menyisir area di kapal untuk mencari kru pelarian, tetapi setelah satu jam pencarian, kru KM Rajawali tidak ditemukan. Dikatakan bahwa awak KM Rajawali dipindahkan menggunakan perahu pemandu (Oscar) yang disiapkan terlebih dahulu. Barang-barang tersebut disimpan di dermaga di Pabean Belawan-hasil inspeksi dan penghitungan oleh pejabat di Pabean Belawan menunjukkan bahwa Rajawali KM mengemas 24,5 ton daun bawang @ 9 kg bawang dalam 2.722 kantong, tidak ada anestesi yang ditemukan Bentuk obat-obatan, zat psikotropika dan prekursor. Selain itu, dokumen tersebut telah diserahkan kepada bea cukai daerah Aceh untuk pemeriksaan dan pemrosesan lebih lanjut. Undang-Undang Pabean No. 10 tahun 1995: “Siapa pun yang mengimpor barang yang tidak disebutkan dalam Deklarasi Transportasi akan dihukum penyelundupan di daerah pengimporan dan akan dihukum minimal satu tahun penjara dan maksimum 10 tahun penjara dengan denda. Setidaknya Rs. 50.000.000. Hingga Rp. 5.000.000.000 “.
Melalui sanksi hukum ini, diharapkan para pelaku bisnis dan masyarakat tidak akan menerima penyelundupan, penjualan, distribusi dan / atau pembelian barang-barang selundupan sebagai bentuk partisipasi warga untuk melindungi petani bawang merah, dan juga impor tanaman dan turunannya menyebabkan Dampak penyakit pada masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan daya saing industri nasional, dan meningkatkan pendapatan bea cukai dan departemen perpajakan Kementerian Keuangan dan Bea CukaiItu membaik. (*)
Leave A Comment