Bea Cukai menetapkan prosedur manajemen dan penggunaan fasilitas SKA selama Covid-19

Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman sertifikat asal (SKA) selama kegiatan impor negara-negara mitra dagang Indonesia, yang mengakibatkan perubahan dalam manajemen dan penggunaan metode kerja. Penggunaan fasilitas impor preferensial tarif impor .
Mulai sekarang, penerbitan dan / atau pengajuan SKA biasanya dibatasi oleh kebijakan negara-negara mitra yang dikunci. Oleh karena itu, bea cukai berusaha untuk mengambil langkah-langkah taktis untuk beradaptasi dengan kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan yang terkandung di dalamnya. Peraturan Menteri Menteri Keuangan (PMK) No. 45 / PMK No. 45 / PMK.04 / 2020 tanggal 30 April 2020, tentang perjanjian internasional atau Covid-19 tentang prosedur penyerahan SKA dalam konteks pengenaan tarif pada barang impor berdasarkan tarif impor Kesepakatan selama pandemi. Pemerintah sebelumnya telah mengenakan tarif pada preferensi tarif impor untuk barang-barang impor di banyak sistem dengan negara-negara mitra, termasuk Perjanjian Perdagangan Komoditas ASEAN (ATIGA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Korea (AKFTA)) , Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-India (AIFTA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan (IPPTA), Perjanjian Komprehensif ASEAN-Jepang Kemitraan Ekonomi (AJCEP), nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina untuk mempromosikan fasilitasi perdagangan produk-produk tertentu dari sepuluh negara Palestina, dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Chili (IC-CEPA) . Kepala bea cukai internasional dan antarlembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa karena kebijakan baru ini, pemerintah telah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara-negara mitra, terutama dalam penggunaan tanda tangan dan prangko (ASnS). Dia mengatakan: “Tujuan PMK juga untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, prinsip timbal balik dengan negara-negara mitra perjanjian perdagangan bebas, dan untuk jarak yang sebenarnya dalam mengantisipasi proliferasi Covid-19.” Syarif menjelaskan lebih rinci dalam peraturan ini , Bea Cukai telah membuat ketentuan untuk pengajuan SKA selama pandemi Covid-19, dan telah belajar dengan Dokumen Pelengkap Bea Cukai (Docap) SKA untuk berkorelasi dengan pengajuan SKA atau deklarasi faktur. Dia menambahkan: “Adapun mereka yang secara langsung dipengaruhi oleh keberadaan PMK baru ini, yaitu importir, pengusaha di saham terikat, pengusaha di pusat logistik terikat dan pengusaha di zona bebas.” Sebelumnya, peraturan SKA ini Itu ditetapkan pada 2017 PMK 229, asalkan importir harus menyerahkan formulir SKA asli, pernyataan faktur, dan dokumen penelitian SKA (IPSKA) dengan tanda tangan manual dari pejabat lembaga penerbit SKA dan agen penerbit, yang harus ditandatangani oleh eksportir, Dan bagian belakang Notes harus ada. Mulai sekarang, pengajuan SKA harus dikirim melalui email (email) atau media elektronik lainnya dalam waktu 30 hari kalender setelah pemberitahuan impor atau masuk pabean. PPFTZ-01. Jika SKA diterbitkan dalam bentuk kertas, itu dapat diajukan dalam bentuk pemindaian warna, jika itu ada di situs IPSKA, itu dapat diajukan dalam bentuk unduhan, jika pernyataan faktur digunakan, pemindaian warna dokumen penelitian SKA dapat dilakukan dalam bentuk pernyataan faktur pemindaian warna. Aturan ini berlaku untuk pemberitahuan barang impor yang diterbitkan sejak berdirinya pandemi Covid-19 oleh WHO. SKA yang dikirimkan harus mengandung tanda tangan resmi dan / atau stempel resmi IPSKA yang dilekatkan secara manual atau elektronik, dan jika perjanjian tersebut menetapkan dan / atau memiliki situs web, SKA tersebut tidak boleh mengandung tanda tangan eksportir dan / atau instruksi di atas. mengautentikasi. Jika tanda tangan elektronik sebelumnya ditentukan dalam perjanjian atau perjanjian internasional dan / atau perjanjian dengan negara anggota atau perjanjian internasional, maka tanda tangan elektronik dapat digunakan. Berikan situs web untuk memverifikasi efektivitas SKA.
Tentang formulir SKA atau pernyataan faktur asli dengan dokumen penelitian SKA yang dikirim melalui email (email) atau media elektronik lainnya, itu harus diserahkan ke SKA dalam bentuk kertas. Bea cukai dalam waktu paling cepat 90 hari kalender dari tanggal ketika pemberitahuan pabean impor memperoleh nomor pendaftaran, dan yang terbaru adalah 1 tahunPada hari ketika sertifikat asal atau pernyataan faktur dikeluarkan. Pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan longgar ini, perdagangan internasional dapat dipertahankan untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. Selain itu, karena kebijakan ini, pemerintah menerima perlakuan yang sama dari Indonesia berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Untuk pengguna layanan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat kontak pabean 1500225 atau melalui live chat di bit.ly/bravobc. (*)
Leave A Comment