Articles

Penggunaan fasilitas bea cukai selama pandemi Covid-19 untuk mempromosikan pemulihan ekonomi

Agu 07, 2020 Posted in Bea Cukai 0 Comments

TRIBUNNEWS.COM – Dalam menghadapi dampak virus korona, pemulihan pemulihan ekonomi masih diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan). Selama pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan berbagai pajak dan insentif prosedural melalui pajak bea cukai dan konsumsi untuk memulihkan penurunan kinerja ekonomi yang disebabkan oleh virus korona. Menurut data per 19 Mei 2020, total nilai impor sebesar Rp.2746789886242.21 (Rp.274 triliun) telah disediakan untuk pencegahan pajak impor Covid-19, di mana 106.571.092 produk dalam bentuk masker diimpor dari berbagai negara.

Fasilitas yang digunakan oleh importir termasuk hibah dari yayasan / lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh pemerintah pusat / daerah (PMK 171), penanggulangan Covid-19 (PMK 34) dan non-instalasi sesuai dengan Lampiran A. Fasilitas yang disediakan dalam sistem ini dibebaskan dari pajak impor (BM) dan pajak konsumsi, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai dan PPnBM, dan dibebaskan dari pajak impor. Nilai total pembebasan pajak dari 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai INR 602.611.433.446 (602,61 miliar), di mana total tunjangan BM adalah Rp258.914.186.623, tidak termasuk biaya PPN dan PPnBM Rp239.704.964.515, dan dibebaskan dari impor PPh 22. Jumlahnya adalah Rp 103.992 282308 Selain itu, fasilitas impor telah menandatangani sertifikat asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Rata-rata, pada tahun 2020, impor menggunakan SKA akan mencapai sekitar 33% dari total impor mata uang asing. Impor makanan yang termasuk dalam 10 produk yang diimpor oleh SKA adalah gula dan permen dari Australia, Cina, dan India. Masih dalam hal fasilitas, bea cukai juga memberikan relaksasi bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas tujuan impor dan ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai insentif perpajakan berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882.637.858.209 (Rp882,63 miliar). Bea Cukai berkomitmen untuk menyediakan layanan 24/7 kepada masyarakat dengan fasilitas dan kebijakan yang menenangkan selama pandemi Covid-19, dan menyediakan berbagai kemudahan, dan terus melakukan pengawasan tugas untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal. Pengguna -Layanan dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Kontak Pabean di 1500225 (live chat online melalui bit.ly/bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)

Leave A Comment

  • Rate this recipe: