Pembagian penerima fasilitas bea cukai yang digunakan untuk mengobati Covid-19 paling lambat Juli 2020
TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka pemulihan perekonomian nasional dalam kurun waktu yang lama, berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan terhadap barang impor terus kami gunakan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Hingga Juli 2020, percepat layanan impor dan pertahankan harga peralatan tetap stabil. Alat kesehatan ini sudah menyebar ke berbagai departemen.
Berdasarkan data kepabeanan hingga 1 Juli 2020, fasilitas perpajakan atas barang impor telah diberikan untuk penanggulangan Covid-19, dengan total nilai impor sebesar 5.969.341.412.026 (5,9 triliun rupiah). Adapun fasilitas yang digunakan importir antara lain: Skema Subsidi Komoditi Yayasan / Lembaga Sosial (PMK70), Barang Impor Pemerintah Pusat / Daerah (PMK 171) dan Penanggulangan Covid-19 (sesuai Lampiran A) (PMK 34). Bentuk kemudahan yang diberikan oleh rezim adalah pembebasan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai, dan pembebasan PPh 22 impor. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2020, total penyisihan pajak telah mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 triliun), dimana penyisihan BM adalah .910 rincian. rezim. Per 1 Juli 2020, nilai fasilitas yang mendapat manfaat dari rezim PMK 34 mencapai 955,05 miliar rupee, di mana penerima manfaat terbesar adalah perusahaan dengan 724 miliar rupee, atau 75,87% dari total. Total nilai impor alat kesehatan bebas pajak diikuti oleh pemerintah sebesar Rp 152,8 miliar atau 16,00%, diikuti oleh yayasan / lembaga nirlaba sebesar Rp 76,05 miliar atau 7,96%, dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18%. – -Pada tahun 2020 Pada tanggal 23 Juni 2010, impor barang dengan PMK 34 meliputi beberapa alat kesehatan. Di bidang alat kesehatan, masker mendominasi, masker yang diimpor sebanyak 99 juta buah dengan nilai impor 400 miliar rupiah, disusul masker lainnya 52,7 juta buah senilai 276 miliar rupiah, dan masker gas 3,4 juta buah senilai 15,2 miliar rupiah. melindungi. Sebanyak 3,9 juta alat kesehatan berupa pakaian pelindung diri didatangkan dengan nilai Rp 789 miliar. Untuk hand sanitizer yang diimpor sebanyak 2,3 juta buah, dan nilai impornya 44,1 miliar rupiah.
Hampir di seluruh provinsi di Indonesia distribusi penerima alat kesehatan impor terutama di Jakarta, Bea Cukai dan Imigrasi Sukarno Hatta. Ada 1042 entitas yang masuk ke Bea Cukai Soekarno Hatta, 2344 dokumen impor, dan nilai impor 4,07 triliun dolar AS atau setara dengan 68,28% dari impor alat kesehatan nasional.
Prosedur permohonan yang direkomendasikan BNPB untuk integritas dokumen impor alat kesehatan meliputi: penurunan sejak awal minggu ketiga April, dan stabilisasi dari pertengahan Mei 2020 hingga Juni 2020.
Dalam pajak konsumsi, fasilitas pengecualian disediakan untuk perawatan etanol Covid-19, terutama sebagai dasar produksi disinfektan tangan, disinfektan, dan bahan lainnya. Kuota etanol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai adalah 86.134.420 liter, mencapai 16.148.828 liter, senilai Rp 322.976.560.000, termasuk 149 kelompok niaga tertentu dan 63 kelompok non-niaga.
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24/7 dan memberikan berbagai fasilitas melalui fasilitas dan kebijakan selama pandemi Covid -19 sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan perbekalan kesehatan. Bagi pengguna jasa dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customs Contact Center di 1500225 (web chat real-time melalui bit.ly/bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)
Leave A Comment