
TRIBUNNEWS.COM-Sinergi Balai Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Bea dan Cukai Kediri menghancurkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan senilai Rp 1,2 miliar pada Kamis 16/7. Bijinya dimusnahkan untuk menghindari penyebaran penyakit tanaman yang potensial di Indonesia — karena biji sesawi putih mengandung bakteri A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil laboratorium BBKP di Surabaya ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan A2 Pseudomonas Chicorii pada biji sawi putih.
“Semua produk luar negeri yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus tes terlebih dahulu. Terkait benih sawi putih ini, menurut dia, banyak syarat untuk mengimpor daun sawi dari negara ginseng sudah terpenuhi,” jelas Musyaffak. Widodo Wiji Mulyono, Kepala Dinas Intelijen dan Bea Cukai Kediri, menjelaskan beberapa syarat impor bibit sawi putih yang diimpor, termasuk memberikan dokumen lengkap jika diperlukan, seperti sertifikat phytosanitary untuk sertifikat saniter. Dia mengatakan bibit sawi putih harus mendapat izin impor dari Menteri Pertanian dan bebas organisme berbahaya. “Katanya ini untuk mencegah penyebaran hama tanaman dengan cara membakar biji sawi putih. Tidak ada hama, yakni bakteri Pseudomonas viridi flava dan Pseudomonas chicorii,” kata Musyaffak.
Musyaffak mengatakan bahwa bakteri Pseudomonas chicorii pada biji sawi Cina dari Korea Selatan dapat menjadi ancaman serius bagi tanaman. Pertanian, khususnya tanaman hortikultura.
Dalam kasus pemusnahan benih sawi, layanan pertanian juga disediakan. Serta tanaman pangan Kabupaten Kediri serta Kepala Badan Intelejen dan Penegakan Adat Kediri. Selain itu, ada Polres Wates, Kodim Wates, dan PT KSI sebagai pemilik produk. (*)