Articles

Kementerian Transportasi melarang truk ODOL dari pelabuhan penyeberangan

Jul 09, 2020 Posted in Otomotif 0 Comments

Laporan dari reporter Tribunnews.com Lita Febriani-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Budi Setiyadi, Direktur Transportasi Darat, Kementerian Transportasi (Kemenhub), melarang penggunaan kendaraan ukuran dan kelebihan (ODOL) dan tidak boleh menggunakan fasilitas transit.

“” Awal bulan ini (Maret), pemerintah melarang kendaraan ODOL melintasi titik persimpangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, “kata Budi pada Pameran Kendaraan Komersial GIICOMVEC 2020 yang diadakan di Jakarta Convention Center ((JCC) , Jakarta, Senayan (Kamis, 3 Mei 2020).

Saat ini, manajemen umum Habdat secara bertahap melarang kegiatan sosial.

Selain itu, jika masih ada pelanggar, transportasi akan menjadi Segera ambil tindakan.

Dalam hal ini, Departemen Jenderal Perhubungan Darat telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional, badan pengelola jalan BPJT dan PT Jasa Marga untuk melarang truk ODOL melintasi stasiun tol Jalan Tanjong Pr ke Wan Panjang.

Baca: Ada virus Corona, dan Oppo mendorong penggunanya untuk rajin membersihkan dan menggunakan ponsel yang benar

Budi menekankan bahwa Kementerian Transportasi akan terus meningkatkan ekosistem dan sistem transportasi, terutama di tempat-tempat yang aman.

Baca: Toyota Show Dyna truk berpendingin di HiAce Premio untuk solusi komersial

“Saya harap pengembangan industri mobil” harus berkoordinasi dengan peraturan dan keselamatan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas karena alasan berikut kendaraan ODOL “, Kata Budi Setiyadi.

Leave A Comment

  • Rate this recipe: