Kementerian Perhubungan telah menetapkan peraturan keselamatan untuk pengendara sepeda dan tidak dapat mengantri dengan lebih dari 2 sepeda
TRIBUNNEWS.COM-Saat pandemi Covid-19, sepeda kembali menjadi tren sosial.
Sepeda yang sehat bukan lagi sekedar alat transportasi.

Sepeda kini bisa menjadi gaya hidup.
Sayangnya, kurangnya infrastruktur sepeda dapat menyebabkan banyak gesekan pada kendaraan bermotor.
Baca: Siap Produksi 700.000 Unit dan Ekspor Sepeda Polygon ke Amerika Serikat
Bacaan: Lebih Sukses, Poligonal, Enggan Fokus Pasar Segmen Sepeda Lipat
Menurut Kompas.com, Pemerintah Peraturan tentang keselamatan pengendara sepeda dirumuskan melalui cabang dinas perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Sejak kami menyusun peraturan Kementerian Perhubungan tentang pedoman keselamatan teknis, sudah sekitar dua minggu. Pengendara sepeda sudah di jalan,” kata Dirjen, manajer umum pelabuhan Beng Setiyadi, webinar sepeda di Meng. di. Disupervisi, disupervisi dan disupervisi, Selasa (2020/7/7). Budi juga menyampaikan akan ada sidang umum nanti.
Uji coba akan dilakukan setidaknya di dua kota. Ia juga mengatakan ada tiga substansi utama dalam regulasi sepeda yaitu titik konsentrasi.
Leave A Comment