Kedai kopi di Jakarta ini dua kali melanggar aturan peralihan PSBB dan didenda Rp 50 juta.

TRIBUNNEWS.COM-Selama masa transisi pembatasan sosial skala besar (PSBB), jangan anggap remeh aturan sanksi progresif yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Desa Utara di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini harus merasakan akibat dari kemandekan pemilik dan pengelola.
Menurut Ketua Satpol PP DKI Arifin, pihaknya menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada pemilik dan pengelola Cafe Tebalik Kopi karena dua kali melanggar ketentuan peralihan PSBB.
Ini masih menggelikan, ternyata pengelola kafe tidak memiliki, juga tidak memiliki izin untuk mengoperasikan dan menjual alkohol. Selanjutnya >>>>
• Kesepakatan kesehatan LRT Jakarta pada masa transisi PSBB fase pertama diperpanjang hingga 10 September
– PSBB transisi Jakarta diperpanjang kembali, dan pertandingan 17 Agustus dibatalkan
Juga perhatikan
Leave A Comment