Penumpang yang bepergian ke dan dari Jakarta tidak lagi membutuhkan SIKM, PT KAI mengimbau penumpang yang jujur untuk melengkapi CLM
TRIBUNNEWS.COM-Humas PT Indonesia Kereta Api (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang KA jarak jauh dari dan ke Jakarta sudah tidak perlu lagi memiliki izin masuk dan keluar (SIKM). -Eva mengatakan sedang menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membatalkan regulasi SIKM yang wajib diikuti masyarakat yang melakukan perjalanan mulai Selasa (14/7/2020). Penumpang pengganti yang berangkat dari Stasiun Gambier dan Stasiun Passal Senen tidak lagi memerlukan SIKM.

“Sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta, mulai 14 Juli (Selasa) izin masuk dan keluar tidak lagi melekat. Bagi yang hendak bepergian, untuk perjalanan KA jarak jauh di stasiun wilayah DKI Jakarta, Sekarang SIKM tidak lagi menjadi salah satu syarat calon pengguna. Mereka akan menggunakan kereta jarak jauh di stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk berangkat, ”jelas Eva dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
Baca: PT KAI Wajibkan Penumpang Kereta Jarak Jauh dari DKI Jakarta Lakukan CLM
Baca: KAI Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh Argo Parahyangan pada 13 Juli 2020-kata Eva , Kini telah menggantikan persyaratan SIKM dengan mengisi Corona Probability Measurement (CLM) di aplikasi JAKI, yang dapat diunduh dari Google Play Store dan Apple App Store. Prosedur tersebut dilaksanakan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Rabu (15 Juli 2020).
Oleh karena itu, Eva pun mengimbau calon penumpang jujur saat menyelesaikan CLM.
“Ajak masyarakat mengucapkan Eva.” Eva menambahkan, calon penumpang KA dari dan ke Jakarta selalu didorong untuk menunjukkan surat Covid-19 gratis melalui PCR atau quick test. — -Tentu saja harus dipastikan bahwa surat COVID-19 gratis tersebut masih berlaku, yaitu tidak lebih dari 14 hari sejak tanggal keluar surat kepercayaan tersebut.
Leave A Comment