Kondisi dan biaya uji cepat diperlukan untuk penerbangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta
TRIBUNNEWS.COM-Jika Anda ingin mengoperasikan penerbangan domestik, calon penumpang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Covid-19 Accelerated Circular (SE) No. 7 tahun 2020, persyaratan untuk standar dan kebiasaan baru untuk beradaptasi dengan persyaratan Penyakit Coronavirus (Covid-19) dan pergerakan orang dalam masyarakat produksi dan keselamatan pada tahun 2019 Klaim. -Dalam SE ini, penumpang diharuskan untuk menunjukkan hasil yang tidak valid dari sertifikat tes cepat, dan masa berlaku adalah 3 hari setelah keberangkatan. — Manajer Humas PT Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II cabang Haerul Anwar mengatakan bahwa penumpang dapat menemukan lokasi tes cepat di dua lokasi.
Halaman berikutnya >>

Baca: Pesawat terbesar di dunia, Emirates Airline A380, terbang lagi setelah pandemi .
Baca: saran memasak malam Bogor, dari Soto Mau Mbok Berek Fried Chicken
Leave A Comment