Kondisi dan biaya rapid test diperlukan untuk penerbangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta
TRIBUNNEWS.COM-Jika Anda ingin mengoperasikan penerbangan domestik, calon penumpang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Covid-19 Accelerated Circular (SE) No. 7 tahun 2020, persyaratan untuk standar dan kebiasaan baru untuk beradaptasi dengan persyaratan Penyakit Coronavirus (Covid-19) dan pergerakan orang dalam masyarakat produksi dan keselamatan pada tahun 2019 Klaim. -Dalam SE ini, penumpang diharuskan untuk menunjukkan hasil yang tidak valid dari sertifikat tes cepat, dan masa berlaku adalah 3 hari setelah keberangkatan. — Public Relation Manager PT Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Cabang Haerul Anwar mengatakan, penumpang bisa menemukan lokasi quick test di dua lokasi.
Halaman Berikutnya >>

Baca: Pesawat Terbesar di Dunia, Super Pandemi Emirates Airline A380, Terbang Lagi Usai Pandemi
Baca: Malam Bogor dari Bogor ke Ayam Goreng Mbok Berek Saran memasak
Leave A Comment