Efektif besok, begitulah aturan PSBB di Kota Malang
TRIBUNNEWS.COM-Wilayah Malang Raya akan resmi menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada Minggu, 17 Mei 2020.
PSBB akan diterapkan di seluruh wilayah Malang Raya, termasuk Kota Malang, Bupati Malang dan Kota Ba.
TribunTravel melaporkan di akun Instagram @jatimpemprov pada Sabtu (16/5/2020) bahwa Pemerintah Kota Malang akan mengadopsi beberapa aturan untuk memastikan kelancaran dan tertib pelaksanaan PSBB. Aturan ini terkait dengan Peraturan Walikota Malang (No. 17) tahun 2020, pedoman pembatasan sosial skala besar (PSBB) dalam rangka penanganan percepatan penyakit virus corona (COVID-19). Halaman selanjutnya
— >> >>>>>>>>

• Menu buka puasa dan sahur ada 7 masakan khas Malang, ada yang enak
4 macam Jajanan Batu Khas Malang Buka Puasa, dari Pos Ketan hingga Bakpao Boldy
Leave A Comment